Bentrokan di Pulau Setokok terjadi pada Senin (14/9/2026) sore. Kericuhan bermula ketika kegiatan pembersihan lahan di kawasan tersebut diwarnai perusakan pagar seng pembatas.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi penembakan menggunakan senapan angin dan serangan dengan senjata tajam. Bentrokan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Dalam perkara pengeroyokan dan penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut, Polresta Barelang telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni RS (47), P (47), dan SH (44).
Ketiga tersangka dijerat dalam perkara kekerasan yang terjadi saat bentrokan. Mereka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait sengketa lahan. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan keterkaitan masing-masing pihak dalam bentrokan tersebut.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
