get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelajar Djuwita Batam Tampil di Melrose Fioesta 2024 Singapura

Bareskrim Koordinasi ke Mahkamah Agung untuk Pindahkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 14:44 WIB
header img
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Foto: Dok)

JAKARTA,iNews.id - Irjen Pol Napoleon Bonaparte segera dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur namun Basreskrim Polri masih  berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).

Koordinasi ke MA, lantaran untuk saat ini Napoleon merupakan tahanan Mahkamah Agung (MA) karena perkara dugaan suap penghapusan red notice yang masih dalam tahapan kasasi. 

"Tahanan hakim, sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Perpindahan Napoleon memang menjadi sorotan. Pasalnya, dalam Rutan Bareskrim Polri, Napoleon tersandung kasus dugaan penganiayaan hingga pelumuran kotoran manusia ke tahanan kasus dugaan penodaan agama M. Kece. Terbaru, pihak terdakwa kasus suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi juga mengaku mendapatkan ancaman hingga intimidasi dari Napoleon di Rutan Bareskrim. Baca juga: Minggu Depan, Bareskrim Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Penganiayaan Kece

Sekadar diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW. Baca juga: Bareskrim Telah Periksa 18 Saksi Kasus Penganiayaan oleh Napoleon

Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut