get app
inews
Aa Text
Read Next : Diana Dee Starlight Pakai Kemben Ketat Super Seksi, Netizen: Cakep Amat

Jadi Tersangka Kasus Karantina Kesehatan, Rachel Vennya Tidak Ditahan

Senin, 01 November 2021 | 13:17 WIB
header img
Selebgram Rachel Vennya jadi tersangka kasus karantina kesehatan.(Foto:Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus Kekarantinaan Kesehatan. 

Walaupun jadi tersangka, namun Rachel tidak ditahan karena masa hukumannya hanya 1 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rachel dijerat UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

"Jadi dipersangkakan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," ujarnya, Senin (1/11/2021).

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, meski tidak ditahan, namun saat ini Rachel masih dalam pemeriksaan. 

Dalam perkara ini telah ditemukan unsur pidana peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut