JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus Kekarantinaan Kesehatan.
Walaupun jadi tersangka, namun Rachel tidak ditahan karena masa hukumannya hanya 1 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rachel dijerat UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
"Jadi dipersangkakan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," ujarnya, Senin (1/11/2021).
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, meski tidak ditahan, namun saat ini Rachel masih dalam pemeriksaan.
Dalam perkara ini telah ditemukan unsur pidana peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta