get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Batam Catat 186 Pelanggaran hingga November 2024, Mayoritas Rokok Ilegal dan Narkotika

Cegah Korupsi Sektor Swasta, KPK Buat Direktorat Antikorupsi Badan Usaha

Rabu, 03 November 2021 | 08:37 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNewsBatam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya membidik kasus korupsi di lembaga pemerintahan. KPK telah membuat direktorat baru bernama Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU). Direktorat baru ini dibuat untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi pada sektor swasta.

"Mulai 2021 KPK punya direktorat baru bernama Direktorat Antikorupsi Badan Usaha atau yang kita sebut AKBU," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Rabu (3/11/2021). Baca juga: KIP Tolak Gugatan Sengketa Informasi Hasil TWK, Begini Respons KPK

Pembentukan Direktorat AKBU dikhususkan untuk mengurangi peran swasta atau mengurangi jumlah tersangka dari sektor swasta. Bahkan dari data yang dimiliki KPK, pihak swasta paling banyak menjadi tersangka korupsi.

"Bahwa sepanjang KPK berdiri yang paling banyak menjadi tersangka dari sektor swasta, karena memang ini natural yang terbesar itu adalah suap dan gratifikasi. Kalau dilihat sektornya lagi yang paling banyak pengadaan barang jasa dan perizinan," jelas Pahala.

Pahala berharap Direktorat AKBU menjadi sarana pencegahan untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi pada sektor swasta. Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ungkap Maraknya Pelaku Ekonomi Terjerat Korupsi

"Oleh karena itu dari eksekutif legislatif dan yudikatif sudah ada program pencegahan nya, tapi yang swasta ini belum, Oleh karena itu sekali lagi Direktorat itu khusus di desain untuk bagaimana supplier suap dari sektor swasta," pungkasnya.


 

Editor : Hendra Zaimi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut