BATAM, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja membekuk dua orang pria pelaku penganiayaan pasangan suami istri di Foodcourt 98. Keduanya adalah JR (26) dan IS (32).
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, mengatakan keduanya melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati dan cemburu.
"Jadi mereka ini cemburu, karena korban yang wanita berinisial TS yang merupakan pekerja sebagai SPG minuman dijemput oleh suaminya berinisial JY," kata Budi, Kamis (2/12/21).
Dijelaskannya, saat itu JY menjemput istrinya di Foodcourt 98 pada Minggu (21/11/21) pukul 03:00 WIB dini hari. Kemudian saat menghampiri JY sang istri dipanggil oleh para pelaku.
"Pelaku pun menanyakan siapa yang sedang menjemputnya, bukannya sang istri yang menjawab akan tetapi JY yang menjawab kalau dia adalah istrinya," jelas Budi.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta