"Pada saat pelaku WIC sedang bersetubuh dengan korban, datang pelaku RS langsung jongkok di samping kiri korban sambil memantau situasi. Pelaku RS meminta korban melayaninya, setelah pelaku WIC selesai bersetubuh dengan korban, pelaku RS bergantian menyetubuhi korban," jelasnya.
Atas pebuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima milyar).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta