get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris, Oknum Guru di Natuna Cabuli Lima Pelajar Laki-laki

Bejad, Oknum Guru Mengaji di Batam Cabuli Anak Bawah Umur

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:07 WIB
header img
Kapolsek Nongsa Batam, Kompol Restia Octane Guchy saat di wawancarai awak media Kamis (7/12/2023)

Dari keterangan korban, kejadian yang serupa pernah dilakukan oleh pelaku juga terhadap korban pada saat sedang bermain bersama anak pelaku dirumah pelaku. 

"Keterang pelaku juga sama, usai menjalani aksi tersebut ia memberikan sejumlah uang kepada korban agar tutup mulut," katanya lagi.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana panjang warna merah jambu, 1 celana dalam warna corak merah jambu, 1 buah kerudung warna hitam.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang – Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

 

 

 

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut