Baru Saja Bebas, 2 Orang Residivis Narkoba di Padang Kembali Masuk Bui
Senin, 11 Desember 2023 | 09:42 WIB
Saat digeledah, polisi berhasil mengamanakan 8 paket narkoba jenis sabu yang disimpan ke dalam bungkus rokok, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polresta Padang.
Atas bisnis haram tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dn 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: iNews Sumbar
Editor : Johan Utoyo