get app
inews
Aa Read Next : Intai Berhari-hari, Polda Kepri Sergap Speed Boat Pembawa Sabu dari Luar Negeri

Baru Saja Bebas, 2 Orang Residivis Narkoba di Padang Kembali Masuk Bui

Senin, 11 Desember 2023 | 09:42 WIB
header img

Saat digeledah, polisi berhasil mengamanakan 8 paket narkoba jenis sabu yang disimpan ke dalam bungkus rokok, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polresta Padang.

Atas bisnis haram tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dn 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

 

Sumber: iNews Sumbar

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut