Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Porsche Cayman Terlantar 2 Pekan di Bengkong Diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri
Advertisement . Scroll to see content

Baru Saja Bebas, 2 Orang Residivis Narkoba di Padang Kembali Masuk Bui

Senin, 11 Desember 2023 | 09:42 WIB
  • author Johan Utoyo
Baru Saja Bebas, 2 Orang  Residivis Narkoba di Padang Kembali Masuk Bui

Saat digeledah, polisi berhasil mengamanakan 8 paket narkoba jenis sabu yang disimpan ke dalam bungkus rokok, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polresta Padang.

Atas bisnis haram tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dn 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

 

Sumber: iNews Sumbar

Editor: Johan Utoyo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut