Pelaku kemudian emosi menuju kamar kos korban di Jalan Mangga, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Tersangka juga membawa satu botol bensin yang dibelinya tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Kemudian, pelaku menyiramkan bensin tersebut ke kasur korban. Tidak lama, setelah 10 menit, pelaku membuang puntung rokok ke arah kasur tersebut dan api membesar," ucapnya.
Yussi menuturkan, usai peristiwa tersebut korban yang menerima perlakuan dari pacarnya, melaporkan kejadiannya ke Satreskrim Polres Batu. Pihaknya pun melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Tapi apesnya sesaat usai aksi membakar rumah kos itu, pelaku justru kabur ke Pulau Kalimantan sekitar tiga bulan.
"Adanya informasi tersebut petugas melakukan pencarian ke rumah tersangka yang berada di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, yang bersangkutan pulang ke Kota Batu kehabisan uang dan bekal. Tersangka kita lakukan penangkapan tanpa perlawanan dan diamankan di Polres Batu," tuturnya.
Dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta tersangka terancam terjerat Pasal 187 KUHP. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun," katanya.
Sumber: iNews Jatim
Editor : Johan Utoyo