BATAM, iNewsBatam.id - Dalam operasi yang dilakukan Selasa (12/12/2023) malam ini, pihaknya berhasil mengamankan 7 unit mini bus yang berisikan berbagai barang selundupan.
Kasi Pelayanan Informasi, Bea Cukai Batam, Ricky Hanafi membenarkan perihal tersebut.
Dalam operasi gabungan Bea Cukai dan polisi militer ini, pihaknya berhasil mengamankan adanya dugaan pelanggaran UU kepabeanan.
"Untuk barang yang diselundupkan saat ini sudah diamankan di gudang penyimpanan Bea Cukai di Tanjung Uncang, sementara itu Sopis mini bus saat ini masih dalam pemeriksaan unit P2 Bea Cukai," ujarnya Rabu (13/12/2023).
Pihaknya mendugaan pelangaran kepabeanan ini dilakukan oleh jas pengirim ekspedisi.
Sebab, dari hasil razia yang dilakukan dalam unit kendaraan ditemukan barang berupa paket milik jasa ekspedisi di Kota Batam.
" Dugaan, penyelundupan barang barang paketan dari Batam ke Tanjung Pinang ini dilakukan untuk menghindari pembayaran pajak kepada negara. Untuk pasti sedang dilakukan pemeriksaan barang dulu , setelah itu akan dilakukan klarifikasi," katanya. (*)
Editor : Johan Utoyo