Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terendus Nomor HP Baru, Buronan Tabrak Lari Maut Batam Ditangkap di Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Dalam Setahun Residivis Ini Curi 70 Motor di Batam, Kapolresta: Dijual ke Pulau

Kamis, 21 Desember 2023 | 20:59 WIB
  • author pratamayude
Dalam Setahun Residivis Ini Curi 70 Motor di Batam, Kapolresta: Dijual ke Pulau
Kapolresta Barelang interogasi pelaku Curanmor (foto: defrizal/iNewsBatam.id)

Pelaku ditangkap bersama seorang penadah, M Alimin (31) di salah satu warung Jembatan 2 Barelang pada Senin (11/12/2023). Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan sempat bergelut dengan petugas. Akibatnya, ia pun mendapat hadiah timah panas pada kedua kakinya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 37 unit sepeda motor hasil curian pelaku. "Lima orang korbannya sudah melapor, dan hari ini kita serahkan sepeda motor (barang bukti) kepada pemiliknya," sebut Nugroho.

Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Kita imbau kepada masyarakat Kota Batam yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polresta Barelang dan mengecek kendaraannya. Sepeda motor bisa diambil dengan menunjukkan bukti kepemilikan, gratis tanpa dipungut biaya," pungkasnya.

Editor: Defrizal

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut