get app
inews
Aa Text
Read Next : Ombudsman Pantau Layanan Pengiriman Barang di Batam, Ini Temuannya

Selundupkan Ratusan Iphone Bekas, 2 Penumpang Lion Air Diamankan Bea Cukai Batam

Rabu, 27 Desember 2023 | 12:16 WIB
header img
Ratusan Iphone yang diamankan Bea Cukai di Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: Ist)

Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas dua koper dan dua tas ransel yang dibawa.

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut