get app
inews
Aa Text
Read Next : Rektor UIN Suska Riau Ditetapkan Tersangka Kasus Penghinaan Dosen, Begini Responsnya 

Demi Beli Susu Anak, Irfan Mencuri di Rumah Orang dan Dipenjara, Ini Kisahnya

Kamis, 03 Februari 2022 | 11:09 WIB
header img
Ilustrasi mencuri.(Foto:Dok MPI)

ROKAN HILIR, iNews.id - Irfan Enara warga Bagansiapiapi, Kecamatan, Bangko, Rokan Hilir, Riau, tidak jadi dipenjara. Dia kini bisa kembai menghirup udara bebas. 

Irfan sempat dipenjara karena mencuri di rumah orang tuanya untuk membeli susu anak. Kebebasan Irfan dari penjara berkat adanya restorative justice sehingga Kejari Rokan Hilir membebaskan dia dari jeruji besi. 

Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian alat rumah tangga seperti kabel listrik, AC dan sepeda. 

Dia mencuri barang itu di rumah orang tua kandungnya. Hasil dari penjualan barang curian itu digunakan untuk membeli susu anaknya. 

"Dalam kasus ini, tersangka ini dilaporkan ke polisi oleh korban Rapanis Sutan yang merupakan ayah kandungnya sendiri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Yuliarni Appy. 

Yuliarni menambahkan, kasus ini dihentikan setelah Irfan dan ayahnya berdamai. Penghentian kasus ini dibacakan langsung Yuliarni di Lapas Bagansiapiapi. Pembacaan dilakukan di depan Irfan, kedua orang tuanya dan anak Irfan. 

"Jadi hari ini kami hentikan tuntutannya berdasarkan restorative justice," kata dia.

Dia melanjutkan, penerapan restorative justice ini dilakukan setelah syarat-syarat terpenuhi di antaranya tersangka baru pertama melakukan tindak kriminal, ancaman hukuman di bawah lima tahun, kerugian di bawah Rp2,5juta serta adanya perdamaian antara tersangka dengan korban. 

Aturan ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. 

"Kasus ini masuk dalam syarat-syarat penghentian tuntutan. Saat P21 kami lakukan mediasi, kami pertemukan keduanya. Dan akhirnya berdamai. Perdamaian ini salah satu syarat restorative justice," kata dia. 

Usai dibacakan keputusan, Irfan tak kuasa menahan tangisnya. Dia kemudian melepas rompi tahanan, dan bersimpuh di kaki kedua orang tuanya. "Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mencuri lagi," kata Irfan.


Irfan (kanan) dipencara karena mencuri di rumah orangtuanya.(Foto:MNC Portal/Dedi Iswandi)

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut