get app
inews
Aa Read Next : Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Bala 02 Batam Gelar Tausiah dan Do'a Bersama

Kepala Dinas Cipta Karya Bungkam Terkait Izin Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran di Welcome to Batam

Rabu, 03 Januari 2024 | 15:29 WIB
header img
Bawaslu Kepri, mencopot paksa baliho pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran yang terpasang besar di landmark Welcome to Batam . Foto: Pratamayude / iNewsBatam)

Pengguna wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Pengguna wajib membongkar dan mengembalikan seperti sediakala setelah pemakaian dinyatakan selesai. Jangka waktu penggunaan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Surat izin itulah yang menjadi barang bukti oleh TKD Prabowo-Gibran dalam membuat laporan atas tindakan Bawaslu Kepri dan Batam ke Polresta Barelang atas pencopotan paksa baliho Prabowo-Gibran di Welcome To Batam.

Laporan itu terkait tindakan Bawaslu Kepri dan Kota Batam, yang dinilai arogan saat menurunkan baliho Prabowo-Gibran, yang sebelumnya terpasang di landmark Welcome To Batam.

"Ini surat yang sebelumnya saya sebut mengenai izin dari Pemko Batam yang sudah kami terima sebelumnya," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin usai membuat laporan di Polresta Barelang, pada Senin (1/1/2024).

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut