BATAM, iNewsBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 26 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan Thailand menggunakan jalur tidak resmi atau ilegal, pada 4 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, pengamanan 26 calon PMI ilegal itu dilakukan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay dan terjadi dari dua rangkaian.
"Kasus ini terjadi dalam dua rangkaian, pertama ada 23 orang yang diamankan. Kemudian kami temukan kembali ada kegiatan yang sama, kegiatan pengiriman PMI tanpa izin dan kami amankan juga. Jafi ada dua perkara yang kami lakukan pemeriksaan kemarin," ujar Kasat, Jumat (5/1/2024).
Untuk 23 orang pertama kata dia, akan dibawa bekerja ke Thailand, tapi melalui Malaysia terlebih dahulu. "Ada yang datang dari Jawa dan Sumatera. Mereka awalnya dikumpulkan di Batam, diberangkat melalui Batam ke Malaysia, lalu ke Thailand," katanya.
Sedangkan untuk kasus yang kedua, ada tiga orang yang diamankan. Mereka akan diberangkatkan dari Batam ke Malaysia untuk dipekerjakan di sana. "Untuk kasus yang pertama itu, kami menangkap satu orang tersangka. Untuk kasus yang kedua juga satu orang tersangka," kata dia.
Selain Satreskrim Polresta Barelang, Polsek KKP Batam juga mengamankan sembilan orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan diamankan Polsek KKP Batam di Pelabuhan Internasional Batam Center. Satu dari sembilan orang yang diamankan, berinisial RA (61) ditetapkan tersangka oleh polisi
"Unit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang mengamankan 9 orang calon PMI ilegal asal Banjarmasin. Satu calon PMI ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui sebagai pengurus para PMI," kata Kanit Reskrim Polsek KKP Batam, Iptu Noval Adimas, Jumat (5/1/2024).
Sembilan orang tersebut diamankan di Pelabuhan Batam Centre pada Selasa (2/1/2024). "Keterangan para calon penumpang, mereka akan dipekerjakan di salah satu perusahaan di daerah Kuala Krai, Kelantan, Malaysia di perusahaan kayu lapis bernama Batai Wood Industry," ujarnya.
Para calon PMI itu juga kepada polisi mengaku akan diberi gaji sebesar 4000 RM Hingga 5000 RM atau setara Rp16 juta. Hasil pemeriksaan juga diketahui ke 9 orang itu dibiayai oleh seorang pria berinisial DST.
"Jadi dari 9 orang calon PMI ilegal ini ada satu pria berinisial RA yang menjadi koordinator. Ra ini yang merekrut 8 orang PMI lainnya atas arahan DST untuk dibawa bekerja di perusahaan kayu lapis di Malaysia. RA ini juga hendak bekerja di perusahaan tersebut," jelasnya.
Editor : Johan Utoyo