get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi di Batam Gagalkan Keberangkatan 4 PMI Ilegal Tujuan Kamboja, Dua Tersangka Ditangkap

Upaya Penyelundupan CPMI Ilegal ke Malaysia dari Batam Terbongkar, Seorang Pria Ditangkap

Kamis, 14 November 2024 | 15:04 WIB
header img
Pria berinisial MP diperiksa petugas Ditpolairud Polda Kepri terkait upaya penyelundupan dua PMI Secara ilegal ke Malaysia dari Batam. (Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id - Polisi menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dari Batam ke Malaysia.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai rencana pemberangkatan dua perempuan calon PMI secara ilegal.

Direktur Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Kepri Kombes Trisno Eko Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan bahwa dua perempuan asal Jawa Tengah akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga tanpa prosedur yang sah.

“Kami menerima informasi tentang rencana pemberangkatan dua perempuan secara ilegal ke Malaysia. Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan,” ujar Trisno, Kamis (14/11/2024).

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Graceland Inn, Batam Kota, Batam, setelah petugas melakukan pemantauan di sekitar Bandara Hang Nadim, Batam. Pada pukul 16.35 WIB, dua perempuan yang diduga calon PMI non-prosedural terlihat menaiki taksi menuju penginapan tersebut.

Sekitar pukul 17.55 WIB, seorang pria berinisial MP tiba menggunakan mobil Toyota Calya dan berusaha mengambil paspor kedua perempuan tersebut. Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap MP dan kendaraan yang digunakannya, sebelum membawanya ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua paspor atas nama Elok Puspitasari (43 tahun) asal Magelang dan Agustina Safitri (25 tahun) asal Kendal, Jawa Tengah, dua tiket pesawat, uang pecahan Rp 50 ribu, serta dua unit telepon genggam.

Kedua perempuan tersebut diduga menjadi korban dari jaringan penyaluran tenaga kerja ilegal yang akan dipaksa bekerja di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan lebih lanjut.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut