Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BP Batam Berlakukan Tarif Parkir Baru di Dua Pelabuhan Domestik
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Parkir Naik 100 Persen, Dishub Wajibkan Jukir Beri Karcis ke Pengendara

Senin, 15 Januari 2024 | 13:43 WIB
  • author Pratamayude
Tarif Parkir Naik 100 Persen, Dishub Wajibkan Jukir Beri Karcis ke Pengendara
Petugas Dishub Kota Batam sedang memperlihatkan kartu parkir yang baru diberlakukan. (Foto: Pratamayude / iNews Batam)

Ia mengatakan, pihaknya sudah membagikan karcis-karcis parkir kepada jukir-jukir yang ada di seluruh wilayah Kota Batam. Maka dengan itu, pihaknya berharap, para jukir dapat melaksanakan aturan ini dengan disiplin, serta mensosialisasikan kepada masyarakat.

 

"Kalau ada yang melakukan itu, silahkan informasikan ke Dishub Batam," kata dia.

 

Karcis parkir yang dipegang oleh jukir ada dua warna, yaitu biru dan kuning. Karcis warna kuning untuk sepeda motor, dan karcis warna biru untuk mobil. Di karcis tersebut juga sudah tertera angka tarif baru yang diberlakukan saat ini.

Editor: Johan Utoyo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut