Orangtua korban yang tidak bisa menerima perbuatan terhadap anaknya langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Putri Hijau, Polres Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, menjelaskan bahwa jumlah korban dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh oknum guru tersebut mencapai 24 orang.
"Korbannya sudah 24 orang. Mereka murid kelas V SD di tempat oknum guru mengajar. Dugaan tindak pidana pencabulan ini diduga sudah berlangsung sejak Desember 2023," ungkap Nizar saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/1/2024).
Terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, menurut Nizar, akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1),(2) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta