get app
inews
Aa Read Next : Pria di Batam Diringkus Polisi usai Sodomi Tiga Anak di Bawah Umur

Oknum Guru Agama Diduga Cabuli 24 Siswi SD di Kelas dan Tenda Kemah

Sabtu, 20 Januari 2024 | 22:27 WIB
header img
Seorang guru agama di Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, HI diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap 24 murid di tempat mengajarnya. Foto: Ilustrasi

BENGKULU, iNewsBatam.id - Seorang guru agama di Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, HI diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap 24 murid di tempat mengajarnya.

Korban-korban ini adalah murid perempuan kelas V dengan rata-rata usia 11 tahun. Perbuatan cabul tersebut diduga terjadi sejak Desember 2023 hingga Kamis, 18 Januari 2024.

Dalam menjalankan tindakannya, guru mata pelajaran agama ini menegur murid perempuan saat praktik sholat, di mana ia menyentuh bagian dada korban. Tindakan cabul ini dilakukan di beberapa tempat, termasuk di ruang kelas dan saat agenda perkemahan.

Kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah salah satu murid menceritakan kejadian dugaan pencabulan yang dialaminya kepada orangtuanya. Bagian dadanya telah disentuh oleh pelaku menggunakan tangan kanan.

Orangtua korban yang tidak bisa menerima perbuatan terhadap anaknya langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Putri Hijau, Polres Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, menjelaskan bahwa jumlah korban dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh oknum guru tersebut mencapai 24 orang.

"Korbannya sudah 24 orang. Mereka murid kelas V SD di tempat oknum guru mengajar. Dugaan tindak pidana pencabulan ini diduga sudah berlangsung sejak Desember 2023," ungkap Nizar saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/1/2024).

Terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, menurut Nizar, akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1),(2) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut