Tak Kuat Menahan Nafsu, Seorang Guru di Batam Cabuli Muridnya
Selasa, 23 Januari 2024 | 17:41 WIB
Pelaku juga menjalankan aksinya dengan cara memanjat plafon dan masuk ke kamar santri.
Diakui pelaku, untuk meluluhkan hati korban, BY juga berjanji akan menikahi LN. "Saya tergoda karena korban sangat cantik," ucapnya malu malu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Johan Utoyo