get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Barelang Buka Layanan Aduan Jika Masyarakat Temukan SPBU Nakal

Tak Kuat Menahan Nafsu, Seorang Guru di Batam Cabuli Muridnya

Selasa, 23 Januari 2024 | 17:41 WIB
header img
Tak Kuat Menahan Nafsu, Seorang Guru di Batam Cabuli Muridnya. (Foto: Johan Utoyo / iNews Batam)

BATAM, iNewsBatam.id - Dunia pendidikan di Batam kembali tercoreng. Kali ini, BY, seorang guru agama di sebuah pesantren di kawasan Nongsa, Batam tega mencabuli santrinya yang masih berusia belasan tahun.

Kasus pencabulan yang dilakukan BY ini terkuak setelah korban bernama LN dikeluarkan dari pondok pesantren tempat ia menuntut ilmu. "Alasan korban dikeluarkan karena ketahuan memiliki hubungan khusus dengan pelaku BY," jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto.

Ditambahkan Ramadhanto, orang tua korban tidak terima anaknya dikeluarkan dari sekolah tanpa alasan yang jelas. Penasaran dengan pengeluaran anaknya dari pesantren, orang tua korbanpun mendatangi pesantren dan mengintrogarsi korban. "Korban mengakui memiliki hubungan asmara dengan pelaku BY yang tak lain gurunya di pesantren," beber Ramadhanto.

Bahkan, korban LN juga menceritakan jika hubungan asmara antara murid dan guru ini sudah berjalan selama enam bulan. Orang tua korban yang marah langsung membuat laporan ke Mapolresta Barelang. "Usai mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, kita langsung mengamankan pelaku di rumah keluarganya di kawasan Nongsa, Batam," katanya.

Sementara itu, pelaku BY mengaku, dalam rentang waktu enam bulan menjalin hubungan asmara, pelaku dan korban juga berkali kali melakukan hubungan suami istri.  Perbuatan tak terpuji itu dilakukan keduanya dilingkungan pesantren. "Suka sama suka. Melakukannya di pesantren," ungkap BY yang ditemui di ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang.

Pelaku BY menjelaskan, perbuatan terlarang itu dilakukan saat lingkungan pesantren sedang sepi. Para santri pulang ke rumah namun korban masih tetap tinggal di asrama. 

"Dia tidak boleh pulang, orang tuanya berpesan tetap di pesantren selama liburan," ungkapnya.

Pelaku juga menjalankan aksinya dengan cara memanjat plafon dan masuk ke kamar santri.

 

Diakui pelaku, untuk meluluhkan hati korban, BY juga berjanji akan menikahi LN. "Saya tergoda karena korban sangat cantik," ucapnya malu malu.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman  pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut