get app
inews
Aa Read Next : Ombudsman Pantau Layanan Pengiriman Barang di Batam, Ini Temuannya

Bea Cukai Batam Perketat Aturan Pendaftaran IMEI Dari Luar Negeri

Rabu, 24 Januari 2024 | 16:24 WIB
header img
Bea Cukai Batam Perketat Aturan Pendaftaran IMEI Dari Luar Negeri. (Foto: iNews Batam / Pratamayude)

BATAM, iNewsBatam.id - Guna mencegah aktivitas pendaftaran IMEI menggunakan joki di Pelabuhan Internasional Batam, Bea Cukai memperketat kebijakan bagi warga yang membawa handphone, komputer dan tablet (HKT) dari luar negeri.

Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan  Informasi, Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah menjelaskan, dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan aturan Permendag terkait Handphone, Komputer dan Tablet nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag 25 Tahun 2022, yang dibawa oleh Penumpang baik melalui Terminal Ferry ataupun Terminal Bandar Udara. 

Adapun aturan yang mengatur barang bawaan penumpang, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 203/PMK.04/2017, yang mana barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500.

"Dengan ketentuan, registrasi dilakukan pada saat kedatangan dari luar negeri. Jika penumpang telah keluar terminal bandara maka tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk." Ujar Rizki, Rabu (24/1/2024).

Terkhusus wilayah Batam lanjutnya, karena adanya fenomena fasilitas FTZ serta dekatnya jarak dari Singapura dan Malaysia, sehingga banyak dimanfaatkan para joki IMEI. 

"Maka BC Batam menerapkan kebijakan bagi penumpang yang membawa HKT, hanya dapat melakukan registrasi 6 bulan sejak pendaftaran sebelumnya, dengan tetap mendapatkan pembebasan bea masuk," kata dia.

Selain itu, dengan adanya aktivitas pendaftaran IMEI menggunakan joki tersebut, BC Batam juga membatasi penumpang yang melakukan registrasi IMEI dengan batasan 2 unit handphone, komputer genggam, dan tablet. Serta hanya dapat melakukan registrasi kembali dalam jangka waktu enam bulan, untuk identitas yang sama. 

Namun kata dia, terkait fasilitas pembebasan 500 dolar Amerika per penumpang, tetap diberikan, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan peraturan yang berlaku. 

"Aturan dan kebijakan tersebut sudah dijalankan dari awal tahun lalu, jadi bukan sesuatu yang baru diterapkan di tahun 2024. Fenomena memanfaatkan fasilitas FTZ dengan menggunakan joki juga sudah beberapa kali di ungkap pihak kepolisian dan sudah ada yang divonis," jelasnya.

Dia melanjutkan, penumpang yang membeli ponsel, komputer, dan tablet dari luar negeri dapat meregistrasikan IMEI-nya melalui laman www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang diunduh melalui App Store atau iOS.

Selain itu, penumpang juga bisa langsung registrasi IMEI pada saat mengisi ECD apabila Kantor Pabean telah menerapkan Electronic Customs Declaration (ECD).

Rizki juga menegaskan, proses pendaftaran IMEI tidak ada dikenakan biaya. Masyarakat diminta melaporkan jika ada pungutan biaya yang tidak sah.

"Kalau memang ada yang dipungut biaya di lapangan saat mendaftarkan IMEI, tolong sampaikan ke kami. Karena itu tidak dibenarkan," katanya.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut