Batam, iNewsBatam – Media sosial milik Wakapolresta Barelag AKBP Syafrudin Semidang Sakti dipalsukan oleh orang-orang tak bertanggung jawab.
Akun Facebook yang mengatasnamakan Syafrudin ini digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan.
Modus yang dilakukan adalah jual beli mobil di sekitar Batam.
Akibat adanya akun media sosial palsu ini, akhirnya Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Dabariba mengatakan kalau itu adalah penipuan.
Hal-hal seperti ini sering terjadi karena pelaku memanfaatkan nama besar korban sebagai pejabat di Polresta Barelang.
Maka dari itu, Tigor meminta jika ada yang merasa dirugikan bisa segera melapor ke polisi.
"JIka marasa ada yang di rugikan segera bikin laporan Polisi," tegas Tigor.
Diketahui nama AKBP Syafrudin Semidang Sakti yang merupakan Wakapolresta Barelang akhir-akhir ini menjadi pembahasan.
Dirinya disebut-sebut melakukan bisnis jual beli mobil di akun media sosial.
Foto profil di media sosial menggunaka foto Syafrudin sekeluarga lengkap denga anak dan istrinya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelag AKP Tigor Dabariba saat dikonfimasi masalah ini mengatakan kalau akun medsos milik wakapolresta Barelang yang menjual mobil itu adalah bohong.
Menuut Tigor, ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan nama besar Wakapolresta Barelang untuk kepentingan pribadi dan keuntungan pribadi orang tersebut.
“Kita sudah tahu maslah itu, dan saya pastikan itu hoak. Akun Facebook yang digunakan untuk kegiatan jual beli mobil semuanya bohong, itu bukan akun pak Wakapolres,” sebut Tigor menjelaskan, Minggu (28/1/2024).
Menurut Tigor, jika ada pihak-pihak tertentuyang mengalami kerugian bisa segera langsung melapor kepihak kepolisian.
“Kalau ada yang merasa dirugikan bisa segera membuat laporan ke Polisi,” sambung Tigor.
Seajauh ini, anggota Satreskrim Polresta Barelang juga melakukan penyelidika di lapangan. Siapa pelaku di baliknya akan segera ditangkap karena sudah merugikan AKBP Syafrudin sebagai wakapolresta Barelang dan pihak Kepolisian umumnya.
Editor : Gusti Yennosa