ASN Gaji di Bawah Rp 8 Juta Berhak Terima Zakat, ini Penjelasan Kemendagri
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/01/28/1101f_asn.jpg)
Suhajar mengatakan jika satu keluarga ASN dengan jumlah anggota 4 orang maka rumahnya adalah di atas 32 meter persegi. Pasalnya, minimal 8 meter persegi per orang sesuai dengan ketentuan Kementerian PUPR.
“Pegawai PU sangat paham dengan itu, sehingga Pak Menteri PU mengatakan pokoknya rumah paling kurang 9 meter persegi per orang bukan 8 meter karena minimalnya itu 8 meter persegi Kalau seseorang mendapat bagian di rumah 8 meter persegi ke bawah berarti dia miskin,” ucap dia.
“Artinya ada peluang kemungkinan pegawai-pegawai negeri kita yang 10 persen, 400.000 orang ini Indonesia itu adalah masyarakat yang rendah,” ujarnya.
Suhajar pun mengatakan ASN yang berpenghasilan Rp8 juta per bulan jika sudah menikah dan tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan keluarganya pun bisa masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
“Berpenghasilan Rp8 juta pun kalau sudah menikah, istrinya tidak bekerja dia bisa berpeluang menjadi tidak cukup untuk membiayai kehidupan keluarganya yang layak tadi tadi kira-kira seperti itu,” tuturnya.
Sumber: Okezone
Editor : Johan Utoyo