get app
inews
Aa Read Next : Pajak Hiburan Batal Naik, Sandiaga Uno: Ekonomi Belum Stabil

Dampak Kenaikan Pajak Hiburan, 20 Juta Pekerja Terancam PHK

Minggu, 28 Januari 2024 | 16:37 WIB
header img
Ilustrasi PHK (Foto: Freepik

JAKARTA, iNewsBatam.id - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, hampir 20 juta orang terancam PHK karena kenaikan pajak bisa membuat bisnis hiburan gulung tikar alias bangkrut.  

Dikatakannya, Kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen mengancam keberlangsungan usaha di sektor hiburan Tanah Air. Bahkan, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin besar terjadi.  

“Kasihan, nanti tutup semua lapangan kerja kepada berapa juta orang, hampir mendekati 20 juta,” ujar Luhut, Sabtu (27/1/2024).  

Meski sempat menyarankan agar kebijakan kenaikan pajak hiburan ditunda sementara waktu, Luhut menyebut kenaikan pajak menjadi wewenang pemerintah daerah (pemda). Artinya, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 101 Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). 

Tidak hanya itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota.

Surat edaran tersebut sebagai acuan pemerintah daerah melaksanakan implementasi PBJT atas jasa hiburan. Dari ketentuan itu, pemda memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan sebesar 40-75 persen. Dengan kata lain, kepala daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya.

Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan pun cukup ditetapkan dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Sekarang Surat Edaran Mendagri itu, sehingga pemerintah daerah itu bisa melakukan langkah-langkah, pasal berapa itu (101 UU HKPD),” kata Luhut. 

“Ya itu mereka maju ke MK itu (judicial review), ya biarin lah, kita semua punya hak maju ke MK, kalau masalah judicial review, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi atau melanggar UU? Ga begitu, prosedur yang dibuat untuk challenge UU yang ada,” tuturnya. 

 

Sumber: Okezone

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut