BATAM, iNewsBatam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, melayangkan surat panggilan terhadap Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Batam, Azril Apriansyah, terkait menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) terkait netralitas pemilu.
Komisioner Bawaslu Batam, Zainal Abidin menjelaskan, pemanggilan itu untuk mengklarifikasi terkait surat izin pemasangan baliho Capres nomor urut 02 Prabowo-Gibran di landmark Welcome to Batam yang dikeluarkan oleh Azril Apriansyah selalu pemimpin OPD tersebut.
"Sudah ada dugaan. Makanya ini harus diklarifikasi. Untuk itu kami lakukan pemanggilan. Karena sudah ditelusuri sejak kasus ini muncul," ujarnya, Senin (29/1/2024).
Pemanggilan itu kata dia, berdasarkan dari bukti-bukti dugaan pelanggaran yang sudah dikumpulkan oleh Bawaslu Batam.
Surat keterangan pemanggilan sudah dikeluarkan. Karena Bawaslu memiliki waktu 7 hari ditambah 7 hari untuk memprosesnya.
"Keluarnya izin karena adanya surat masuk dari Partai Gerindra. Jadi semua sudah kami kumpulkan. Secepatnya akan dipanggil untuk klarifikasi. Paling lama 14 hari kerja. Kami sudah melakukan penelusuran, mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN itu," katanya.
Dari hasil klarifikasi ini, pihaknya memperdalam lagi dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, berdasarkan hasil yang sudah ditemukan, ada pelanggaran netralitas ASN akibat izin yang dikeluarkan untuk memasang atribut salah satu paslon capres di Welcome To Batam.
"Ini ketidak hati-hatian dalam menyikapi surat yang masuk ke DCKTR. Kami tegaskan belum ada sampai ke Komite ASN, proses masih berjalan," ujar dia.
Editor : Johan Utoyo