Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami trauma dan shok. Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Setelah Laporan Polisi diterima, Kapolsek Sekupang memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada dirumahnya berlokasi Ruli Santosa Kecamatan Batu Aji. Kemudian pihaknya langsung menuju ke rumah tersebut.
Sesampainya di lokasi, polisi menemukan ada satu orang laki-laki hasil penyelidikan diduga pelaku percobaan perkosaan bernama AR yang sedang berada di rumah tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan dan melakukan introgasinya.
"Dia mengaku telah melakukan percobaan perkosaan terhadap ibu rumah tangga tersebut saat sedang tertidur di dalam kamar. Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sekupang guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Dari peristiwa, tersangka disangkakan Pasal 285 KUHPidana Jo 53 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun atas percobaan pemerkosaan.
"Tersangka terancam hukuman 8 tahun atas percobaan pemerkosaan Kini ia sudah berada di jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Kapolsek.
Editor : Gusti Yennosa