get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri di Batam Ditangkap Usai Coba Kirim Tiga PMI Ilegal ke Malaysia

Jadi Penyalur PMI Ilegal, Ibu Rumah Tangga di Batam Diringkus Polisi

Sabtu, 03 Februari 2024 | 22:04 WIB
header img
Jadi Penyalur PMI Ilegal, Ibu Rumah Tangga di Batam Diringkus Polisi. (Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id - Seorang ibu rumah tangga di Batam terpaksa berurusan dengan hukum, atas dugaan kasus tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Iptu Jaya Putra Tarigan mengatakan, tersangka bernama Nur Azizah, Alias Maya (51). Ia diamankan di kawasan Perumahan Putra Kelana Jaya Blok S No.12 Kecamatan Bengkong.

“Benar, kita amankan satu orang wanita pelaku pemberangkatan CPMI secara non prosedural melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center,” ujarnya, Sabtu (3/2/2024).

Dijelaskannya, terungkapnya kasus tersebut bermula saat Polsek KKP dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri menemukan 2 orang wanita asal Pandeglang, Banten yang akan berangkat ke Malaysia di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, pada Selasa 30 Januari 2024.

Petugas yang merasa curiga meminta mereka untuk menunjukkan dokumen kelengkapan. Akan tetapi, keduanya tidak bisa memperlihatkan berkas yang diminta dan langsung diamankan.

Dari hasil penyelidikan diketahui, dua orang korban ini akan bekerja ke Malaysia sebagai asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji sebesar Rp5 juta. "Dari keterangan itulah kami langsung memburu pelaku," lanjutnya.

Saat mengamankan pelaku, petugas juga menemukan satu orang lagi calon korban yang akan diberangkatkan. Pelaku digelandang ke Polsek Kawasan Pelabuhan untuk dimintai keterangan.  "Kepada polisi pelaku mengaku mendapat untung sebesar Rp3,7 juta dari tiga orang korban," ungkapnya.

Pelaku juga mengaku, ia berperan sebagai orang yang menjemput korban di Bandara Hang Nadim Batam, menyediakan tempat tinggal selama di Bengkong, membantu pengurusan pembuatan paspor, membelikan tiket, serta ikut mengantarkan korban ke Pelabuhan International Batam Centre.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UUU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut