BATAM, iNewsBatam - Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri menyerahkan empat tersangka kepada Kejaksaan Negeri Batam atas perkara perjudian online yang terjadi di kota Batam.
“Kami dari Satgas anti mafia bola Bareskrim Polri melakukan serah terima tahap dua untuk empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam,” ujar Kasudbit 3 Subdit 1 Dititipidsiber Bareskrim Polri AKBP Bambang Meiriawan, Kamis (22/2).
Bambang mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan di dua lokasi yakni Batam dan Jakarta. Para tersangka, L, T, D , dan S, beserta barang bukti 110 buku tabungan dari berbagai bank , 5 token bank, dua unit mobil, satu unit apartemen, dan uang tunai senilai Rp 5 miliar diserahkan langsung ke Kajari Batam.
“Kami menahan para tersangka di dua lokasi beserta barang bukti dan aset-aset milik tersangka,” ungkapnya.
Ia mengatakan, para tersangka merupakan warga negara Indonesia. Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan server yang berada di Kamboja dan Filipina.
Editor : Gusti Yennosa