“Namun pemasaran praktek perjudian online ini dilakukan di wilayah Indonesia dan bisa diakses dimana pun karena sifatnya border less,” kata dia.
“Tersangka menggunakan rekening deposit dan penarikan dana (withdraw) jadi pemasarannya khusus disini,” tambahnya.
Bambang menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan analisa jumlah omzet yang diperoleh oleh para tersangka ini mencapai kurang lebih Rp 15 miliar dalam waktu sebulan.
“Memang barang bukti yang telah kami sita Rp 5 miliar karena rekening deposit milik tersangka bersifat sementara dan berpindah ke rekening-rekening lain,” ujarnya.
Sementara itu lokasi yang dijadikan tersangka beraksi berada di Batam. Namun dalam hal ini pihaknya masih mendalami adanya keikutsertaan warga negara asing dan statusnya telah Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kepada tersangka itu sudah diterbitkan Red Notice ke Interpol terhadap negara Filipina dan Kamboja,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, Satgas anti mafia bola Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk segera memblokir situs perjudian yang ada di Indonesia.
“Kami melakukan koordinasi secara regulasi dengan Kominfo untuk memblokir situs-situs yang melakukan praktek perjudian di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Para tersangka di kenakkan Pasal 303 KHUP dan Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang transaksi pencucian uang.
Kepala Kejaksaan Negri Batam , I Ketut Kasna Dedi , mengatakan hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara judi online dengan empat tersangka yang telah diserahkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri
“Untuk administrasi perakara ada di kami , dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam,” tutupnya.
Editor : Gusti Yennosa