Batam, iNewsBatam.id - Meski sudah menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan satu kontainer mikol ilegal, kini BC Batam kembali membidik tersangka lain.
Diketahui, kontainer minuman beralkohol itu diamankan di depan kantor Buana Omega Sakti (BOS), Tanjung Uncang, Batam.
Kabid BKLI Kantor Bea dan Cukai Batam Evi Octavia mengatakan walau sudah ada dua orang yang menjadi tersangka, namun penyidik BC Batam terus melakukan pengembangan.
"Kasus ini tidak berakhir sampai pada dua tersangka saja. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan kedua tersangka, kegiatan masuknya mikol ilegal ini melibatkan banyak orang," ungkap Evi Octavia, Kabid BKLI Kantor Bea dan Cukai Batam
Dikatakan Evi, sebelumnya penyidik sudah menetapkan AND sebagai tersangka. AND merupakan pemesan sekaligus pemilik mikol ilegal dengan nilai mencapai 6,9 miliar rupiah tersebut.
"AND merupakan orang yang memesan dan membeli mikol tersebut dari luar negeri," tambah Evi. Sedangkan tersangka TS merupakan broker atau pihak yang mencarikan perusahaan yang bertindak sebagai importir pengiriman mikol ilegal tersebut.
Hanya saja dalam kasus ini peran TS terbilang dominan dalam proses memasukan barang terkena cukai secara ilegal ke Batam.
Dari keterangan para tersangka, ada beberapa nama lagi yang kemudian mencuat. Namun pihak penyidik masih merahasiakannya. "Sabar, doakan kami bisa segera menyelesaikan penyidikan kasus ini," ujarnya.
Diceritakan Evi, saat kontainer berisi mikol milik tersangka AND ini bergerak ke Batam, pihak Bea dan Cukai Pusat langsung mengarahkan anggota BC Batam untuk memantau pergerakan kontainer berisi mikol tersebut.
Mendapat informasi itu, petugas BC Batam langsung siaga dan terus memantau pergerakan kontainer yang diketahui masuk melalui pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar itu.
"Dari awal kontainer masuk pihak importir hanya melaporkan manifest barang namun tidak menyertakan dokumen PPFTZ 01. Untuk diketahaui, PPFTZ 01 merupakan dokumen penting guna penerbitan SPPB," jelas Evi.
Karena tak kunjung mengajukan dokumen pengeluaran barang, akhirnya petugas Bea dan Cukai Batam melakukan rapat internal. "Kita sempat rapat internal dan anggota diminta memantau kontainer yang diduga membawa barang terlarang secara bergantian. Hal ini dilajukan agar kita tidak kecolongan," jelas Evi.
Anggota ditugaskan secara bergantian untuk memantau pergerakan kontainer biru dengan merek Legent Marine tersebut. Skenario untuk control delivery juga diatur. Bahkan petugas di lapangan diberikan surat tugas untuk memantau kontainer milik AND tersebut.
Setelah beberapa hari, tiba tiba pihak importir menyerahkan pada petugas SPPB yang diyakini palsu.
Petugas yang menerima domumen itupun langsung melaporkan hal ini pada pimpinan.
Sesuai arahan atasan untuk membongkar soal penyelundupan ini, petugaspun berpura-pura tidak mengetahui perihal dokumen palsu tersebut.
"Namun kita sudah melakukan pembuntutan dan kerjasama disemua lini termasuk pegawai pintu keluar di pelabuhan," jelas Evi.
Kontainer biru berisi minuman beralkohol inipun sukses keluar dari pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar menuju Tanjung Uncang.
Tepat di depan PT BOS, kontainer berhenti. Namun saat akan diamankan, sekelompok orang mencoba menghalangi petugas hingga terjadi ketegangan.
"Sempat ada perlawanan namun bisa kita atasi dengan pendekatan persuasif. Meski begitu, kontainer baru bisa kita tarik," ungkap Evi lagi.
Penangkapan terhadap masuknya barang barang dilarang menjadi atensi pihak Bea dan Cukai Batam. Penangkapan terhadap minuman beralkohol di wikayah Batam bulanlah hal baru bagi Bea dan Cukai. Ratusan juta botol mikol ilegal berhasil dicegah peredarannya di Batam maupun diwilayah lain di Indonesia. Meski begitu, para pemain mikol sepertinya tak pernah jera dan terus saja melakukan kegiatan ilegal.(*)
Editor : Gusti Yennosa