BATAM, iNewsBatam.id - Teka teki siapa yang bertanggungjawab terhadap satu kontainer berisi minuman beralkohol berbagai merek, yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Batam beberapa waktu lalu mulai terkuak.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif, penyidik kantor Bea dan Cukai Batam menetapkan And sebagai tersangka.
"Benar kita sudah menetapkan saudara And selaku tersangka. Dari hasil penyidikan, And merupakan pemilik sekaligus pemesan mikol ilegal tersebut," jelas Rizky Badilla, Kepala BKLI Bea dan Cukai Batam.
Selain menetapka And sebagai tersangka, penyidik BC Batam juga akan melakukan pemeriksaan And sebagai tersangka.
Bahkan tidak menutup kemungkinan dia juga langsung ditahan usai jalani proses pemeriksaan oleh petugas BC Batam.
Meski sudah menetapkan And sebagai tersangka, bukan berarti penyidikan berhenti. Dikatakan Rizky, penyidik masih terus mengembangkan kasus penyelundupan yang merugikan negara sekitar 6,9 miliar ini. Besar kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Anggota penyidik masih terus mengembangkan kasus penyelundupan mikol ilegal ini. Hal ini karena masih ada bukti bukti lain yang bisa saja mengarah ke tersangka lainnya," papar Rizky.
Disebutkan Rizky, penyidik Bea dan Cukai Batam sudah koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Batam. "Kita sudah minta petunjuk jaksa guna melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan), " urainya.
Seperti diketahui, petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan satu unit kontainer berisi 30.864 botol minuman yang terdiri dari 6.504 botol mikol golongan C dan 24.360 botol minuman beralkohol golongan A, dengan total nilai barang mencapai 6,9 miliar rupiah.
Kontainer bermuatan mikol ini sebelumnya masuk ke Batam dari Singapura melalui pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar. Namun hingga beberapa waktu dipelabuhan, tidak ada pihak yang mengajukan dokumen ke kantor Bea dan Cukai Batam. Hebatnya, kontainer tersebut justru keluar dari pelabuhan tanpa mengantongi izin sesuai aturan kepabeanan.
Editor : Gusti Yennosa