BATAM - iNewsBatam.id - Kasus penyelundupan satu kontainer mikol ilegal di depan kantor PT. BOS Tanjung Uncang Batam ternyata belum berakhir. Meski telah menetapkan dua tersangka, yakni AND selaku pemilik barang berupa ribuan botol minuman beralkohol. Dan TS, selaku broker yang menyediakan perusahaan importir untuk pengiriman barang, penyidik Bea dan Cukai Batam kembali membidik tersangka lain.
Kali ini, pihak swasta akan menjadi tersangka tambahan untuk kasus punyelundupan mikol ilegal ini. Hal ini seperti disampaikan Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Rizal.
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimasyah, Rizal dengan tegas mengatakan bahwa hasil pemeriksaan atas dua tersangka AND dan TS, muncul nama-nama baru yang berada dalam lingkaran penyelundupan mikol ilegal ini.
"Ada pihak swasta yang saat ini masih kita dalami perannya. Namun secara data dan fakta calon tersangka dari pihak swasta ini memiliki peran yang tak kalah penting masuknya mikol ilegal ke Batam," kata Rizal.
Menurutnya, penyelundupan satu kontainer minuman beralkohol sudah diatur para pelaku sedemikian rupa. Sayangnya, perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan tercium petugas Bea dan Cukai Batam.
Sementara itu, ribuan botol mikol berbagai merek ini diduga akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan di Batam. "Akan diedarkan di Batam. Namun tidak tertutup kemungkinan juga akan di jual ke luar Batam," ungkap Rizal.
Editor : Gusti Yennosa