Batam, iNewsBatam.id - Teka teki terkait keterlibatan anggota Polri dalam peristiwa penangkapan satu kontainer minuman beralkohol berbagai merek, yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Batam akhir Januari lalu di Tanjung Uncang, Batam, terjawab sudah.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah dengan tegas menyanggah adanya keterlibatan HR, anggota kepolisian dalam kasus penyelundupan satu kontainer minuman berarkohol (Mikol) ilegal di Batam.
"Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya bukti keterlibatan anggota yang sebelumnya disebut sebut terlibat. Berkaca dari hasil pemeriksaan tersebut sehingga dinyatakan tidak bersalah," ujarnya saat konferensi pers pengungkapan mikol ilegal di Kantor KPU Bea dan Cukai Batam, Senin (4/2/2024).
Akan tetapi, Kapolda membenarkan kalau anggota polisi yang sebelumnya diduga, saling kenal dengan pelaku. "Ya, saling kenal, tapi dia tidak ikut bisnis itu," ulasnya.
Senada dengan Kapolda Kepri, Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Rizal mengungkapkan jika dalam penyidikan tidak ditemukan bukti keterlibatan oknum tersebut," ungkap Rizal. "Kita sudah periksa yang bersangkutan dan saksi saksi lainya. Sejauh ini tidak kita temukan keterkaitan antara para pelaku dengan oknum tersebut," tambah Rizal.
Editor : Johan Utoyo