get app
inews
Aa Read Next : Lagi! Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Bermuatan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kapolda Kepri Bersama BC Batam Bantah Keterlibatan Anggota Polri dalam Kasus Mikol Ilegal

Senin, 04 Maret 2024 | 18:29 WIB
header img
Kapolda Kepri Bersama BC Batam Bantah Keterlibatan Anggota Polri dalam Kasus Mikol Ilegal. (Foto: iNews Batam / Johan)

Batam, iNewsBatam.id - Teka teki terkait keterlibatan anggota Polri dalam peristiwa penangkapan satu kontainer minuman beralkohol berbagai merek, yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Batam akhir Januari lalu di Tanjung Uncang, Batam, terjawab sudah.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah dengan tegas menyanggah adanya keterlibatan HR,  anggota kepolisian dalam kasus penyelundupan satu kontainer minuman berarkohol (Mikol) ilegal di Batam.

"Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya bukti keterlibatan anggota yang sebelumnya disebut sebut terlibat. Berkaca dari hasil pemeriksaan tersebut sehingga dinyatakan tidak bersalah," ujarnya saat konferensi pers pengungkapan mikol ilegal di Kantor KPU Bea dan Cukai Batam, Senin (4/2/2024).

Akan tetapi, Kapolda membenarkan kalau anggota polisi yang sebelumnya diduga, saling kenal dengan pelaku. "Ya, saling kenal, tapi dia tidak ikut bisnis itu," ulasnya.

Senada dengan Kapolda Kepri, Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Rizal mengungkapkan jika dalam penyidikan tidak ditemukan bukti keterlibatan oknum tersebut," ungkap Rizal. "Kita sudah periksa yang bersangkutan dan saksi saksi lainya. Sejauh ini tidak kita temukan keterkaitan antara para pelaku dengan oknum tersebut," tambah Rizal.

Dikatakan Rizal, saat ini pihaknya sudah menetapkan 2 orang tersangka berinisial AND dan TS. "Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta Barelang," ujarnya.

Dalam bisnis tersebut, keduanya memiliki peran yang berbeda. Tersangka AND merupakan pembeli dan pemilik barang. Sementara itu, pelaku TS bertindak sebagai broker atau pihak yang mencarikan perusahaan yang bertindak sebagai importir pengiriman mikol ilegal tersebut ke Batam.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan satu kontainer minuman beralkohol ilegal di depan kantor Buana Omega Sakti (BOS), Tanjung Uncang, Batam pada Kamis (25/1/2024) lalu.

Kontainer bermuatan mikol senilai Rp 6,9 ini  sebelumnya masuk ke Batam dari Singapura melalui pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut