get app
inews
Aa Read Next : Lagi! Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Bermuatan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kapolda Kepri Bersama BC Batam Bantah Keterlibatan Anggota Polri dalam Kasus Mikol Ilegal

Senin, 04 Maret 2024 | 18:29 WIB
header img
Kapolda Kepri Bersama BC Batam Bantah Keterlibatan Anggota Polri dalam Kasus Mikol Ilegal. (Foto: iNews Batam / Johan)

Dikatakan Rizal, saat ini pihaknya sudah menetapkan 2 orang tersangka berinisial AND dan TS. "Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta Barelang," ujarnya.

Dalam bisnis tersebut, keduanya memiliki peran yang berbeda. Tersangka AND merupakan pembeli dan pemilik barang. Sementara itu, pelaku TS bertindak sebagai broker atau pihak yang mencarikan perusahaan yang bertindak sebagai importir pengiriman mikol ilegal tersebut ke Batam.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan satu kontainer minuman beralkohol ilegal di depan kantor Buana Omega Sakti (BOS), Tanjung Uncang, Batam pada Kamis (25/1/2024) lalu.

Kontainer bermuatan mikol senilai Rp 6,9 ini  sebelumnya masuk ke Batam dari Singapura melalui pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut