Dikatakan Rizal, saat ini pihaknya sudah menetapkan 2 orang tersangka berinisial AND dan TS. "Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta Barelang," ujarnya.
Dalam bisnis tersebut, keduanya memiliki peran yang berbeda. Tersangka AND merupakan pembeli dan pemilik barang. Sementara itu, pelaku TS bertindak sebagai broker atau pihak yang mencarikan perusahaan yang bertindak sebagai importir pengiriman mikol ilegal tersebut ke Batam.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan satu kontainer minuman beralkohol ilegal di depan kantor Buana Omega Sakti (BOS), Tanjung Uncang, Batam pada Kamis (25/1/2024) lalu.
Kontainer bermuatan mikol senilai Rp 6,9 ini sebelumnya masuk ke Batam dari Singapura melalui pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar.
Editor : Johan Utoyo