get app
inews
Aa Text
Read Next : Upaya Penyelundupan Sisik Trenggiling Tujuan Vietnam Digagalkan di Batam

Dua Sudah Tersangka, BC Batam Kembali Bidik Pihak Swasta Kasus Mikol Ilegal

Selasa, 05 Maret 2024 | 16:16 WIB
header img
Kepala BC Batam (tengah) konferensi pers ungkap kasus kontainer muatan mikol ilegal dan dihadiri Kapolda Kepri (foto: Gusti Yennosa/iNewsBatam.id)

BATAM - iNewsBatam.id - Kasus penyelundupan satu kontainer mikol ilegal di depan kantor PT. BOS Tanjung Uncang Batam ternyata belum berakhir. Meski telah menetapkan dua tersangka, yakni AND selaku pemilik barang berupa ribuan botol minuman beralkohol. Dan TS, selaku broker yang menyediakan perusahaan importir untuk pengiriman barang, penyidik Bea dan Cukai Batam kembali membidik tersangka lain.

Kali ini, pihak swasta akan menjadi tersangka tambahan untuk kasus punyelundupan mikol ilegal ini. Hal ini seperti disampaikan Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Rizal. 

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimasyah, Rizal dengan tegas mengatakan bahwa hasil pemeriksaan atas dua tersangka AND dan TS, muncul nama-nama baru yang berada dalam lingkaran penyelundupan mikol ilegal ini.

"Ada pihak swasta yang saat ini masih kita dalami perannya. Namun secara data dan fakta calon tersangka dari pihak swasta ini memiliki peran yang tak kalah penting masuknya mikol ilegal ke Batam," kata Rizal.

Menurutnya, penyelundupan satu kontainer minuman beralkohol sudah diatur para pelaku sedemikian rupa. Sayangnya, perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan tercium petugas Bea dan Cukai Batam.

Sementara itu, ribuan botol mikol berbagai merek ini diduga akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan di Batam. "Akan diedarkan di Batam. Namun tidak tertutup kemungkinan juga akan di jual ke luar Batam," ungkap Rizal.

Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan satu kontainer dengen merek LEGEND di kawasan Tanjung Uncang, tepatnya di depan PT. BOS. Kontainer yang diketahui membawa ribuan mikol ilegal berbagai merek ini masuk ke Batam melalui pelabuhan Bintang 99. 

Uniknya, dokumen penyerta atau manifest dari muatan kontainer ini disebutkan berisi barang merek Rio Spalking. Sayangnya, hingga beberapa hari berada di pelabuhan, pihak importir tidak melakukan kewajiban yakni mengurus dokumen pemasukan barang import atau biasa disebut PPFTZ 01. 

"Justru yang diberikan pada kita dokumen SPPB dan dokumen PPFTZ yang kemudian kita yakini palsu. Berdasarkan hal itulah tim melakukan control delivery dan akhirnya bisa mengamankan kontainer berisi mikol ini," jelas Rizal.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut