Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan satu kontainer dengen merek LEGEND di kawasan Tanjung Uncang, tepatnya di depan PT. BOS. Kontainer yang diketahui membawa ribuan mikol ilegal berbagai merek ini masuk ke Batam melalui pelabuhan Bintang 99.
Uniknya, dokumen penyerta atau manifest dari muatan kontainer ini disebutkan berisi barang merek Rio Spalking. Sayangnya, hingga beberapa hari berada di pelabuhan, pihak importir tidak melakukan kewajiban yakni mengurus dokumen pemasukan barang import atau biasa disebut PPFTZ 01.
"Justru yang diberikan pada kita dokumen SPPB dan dokumen PPFTZ yang kemudian kita yakini palsu. Berdasarkan hal itulah tim melakukan control delivery dan akhirnya bisa mengamankan kontainer berisi mikol ini," jelas Rizal.
Editor : Gusti Yennosa