Batam, iNewsBatam.id - Meski sudah menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan satu kontainer mikol ilegal, kini BC Batam kembali membidik tersangka lain.
Diketahui, kontainer minuman beralkohol itu diamankan di depan kantor Buana Omega Sakti (BOS), Tanjung Uncang, Batam.
Kabid BKLI Kantor Bea dan Cukai Batam Evi Octavia mengatakan walau sudah ada dua orang yang menjadi tersangka, namun penyidik BC Batam terus melakukan pengembangan.
"Kasus ini tidak berakhir sampai pada dua tersangka saja. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan kedua tersangka, kegiatan masuknya mikol ilegal ini melibatkan banyak orang," ungkap Evi Octavia, Kabid BKLI Kantor Bea dan Cukai Batam
Dikatakan Evi, sebelumnya penyidik sudah menetapkan AND sebagai tersangka. AND merupakan pemesan sekaligus pemilik mikol ilegal dengan nilai mencapai 6,9 miliar rupiah tersebut.
"AND merupakan orang yang memesan dan membeli mikol tersebut dari luar negeri," tambah Evi. Sedangkan tersangka TS merupakan broker atau pihak yang mencarikan perusahaan yang bertindak sebagai importir pengiriman mikol ilegal tersebut.
Hanya saja dalam kasus ini peran TS terbilang dominan dalam proses memasukan barang terkena cukai secara ilegal ke Batam.
Dari keterangan para tersangka, ada beberapa nama lagi yang kemudian mencuat. Namun pihak penyidik masih merahasiakannya. "Sabar, doakan kami bisa segera menyelesaikan penyidikan kasus ini," ujarnya.
Diceritakan Evi, saat kontainer berisi mikol milik tersangka AND ini bergerak ke Batam, pihak Bea dan Cukai Pusat langsung mengarahkan anggota BC Batam untuk memantau pergerakan kontainer berisi mikol tersebut.
Mendapat informasi itu, petugas BC Batam langsung siaga dan terus memantau pergerakan kontainer yang diketahui masuk melalui pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar itu.
"Dari awal kontainer masuk pihak importir hanya melaporkan manifest barang namun tidak menyertakan dokumen PPFTZ 01. Untuk diketahaui, PPFTZ 01 merupakan dokumen penting guna penerbitan SPPB," jelas Evi.
Editor : Gusti Yennosa