BATAM, iNewsBatam.id - Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan kapal KM. ARSYI II, saat mencoba menyelundupkan baju dan sepatu bekas.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia menjelaskan, informasi penyelundupan tersebut didapatkan berdasarkan keterangan unit intelijen Kantor Pusat Bea Cukai pada Jumat (1/3/2024).
Menindaklanjuti informasi ini, Tim Patroli Laut Bea Cukai langsung melakukan pendalaman. Saat dilakukan pengintaian, petugas melihat kapal target memasuki perairan Nipah dan lasung diamankan.
"Petugas sudah mengintai, pada pukul 15.30 WIB, kapal target terlihat memasuki perairan Nipah. Seluruh tim bergegas mengejar kapal tersebut dan berhasil mengamankannya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan karung-karung balpres berisikan kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
"Selanjutnya dilakukan penegakan dan disandarkan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” kata dia, Sabtu (2/3/2024).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal," lanjutnya.
Menurutnya, penyelundupan baju dan sepatu bekas ini menjadi perharian pemerintah karena sangat mengganggu industri dalam negeri.
"Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa," tutupnya.
Editor : Johan Utoyo