BATAM, iNewsBatam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap Kasus pembuatan serta penjualan ID permainan Higgs Domino Island yang bermuatan unsur perjudian dengan omset Rp18 miliar.
Salah satu tersangka yang merupakan bos dalam jaringan ini merupakan orang asli Kepulauan Riau (Kepri) yang saat ini telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Banyumas. Hal ini dikatakan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Senin (4/3/24).
"Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat serta patroli Siber ditemukan adanya aktifitas permbuatan serta penjualan ID permainan Higgs Domino Island yang bermuatan unsur perjudian di Kota Dumai," jelasnya.
Selanjutnya dirinya beserta PS Kasubdit 5 Siber Kompol Fajri dan di Back Up oleh Polres Dumai yang dipimpin oleh Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton bersama dengan Tim melakukan penangkapan di 2 (dua) TKP.
"Di TKP tersebut ditemukan yakni di TKP 1 Jalan Sukajadi Kota Dumai dengan Tim menemukan 21 orang berikut 176 komputer rakitan dan TKP 2 Jalan Kelakap Kota Dumai menemukan 10 orang pekerja berikut 148 komputer rakitan," katanya.
Dengan total 32 orang yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Polda Riau guna pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui 1 orang tersangka lainnya atas nama Robby Bahtera Randhika yang berada di Banyumas, Jawa Tengah.
"Tim langsung dilakukan pengejaran tersangka oleh Subdit 5 Siber Polda Riau dari Banyumas menuju Jakarta dengan di BackUp Siber Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Riau untuk proses lanjut dan diketahui ternyata Robby ini orang Tanjung Pinang Kepri dan sekarang tinggal di Banyumas," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti maka ditetapkan 5 (lima) orang tersangka untuk dilakukan proses hukum. Modus operandi yang dilakukan yakni membuat akun ID di Aplikasi Higgs Domino Island (HDI) untuk dinaikkan ke Level 6.
"Pada level 6 tersebut maka akan terbuka fitur permainan judi jenis Slot dan fitur Password," katanya. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta