get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi Uang Perusahaan, Karyawan Indomaret Batam Akui untuk Bayar Utang Judi dan Main Cewek

Sempat Buron 2 Minggu, Karyawan Curi Uang Indomaret Batam Diringkus di Sumut

Rabu, 06 Maret 2024 | 14:51 WIB
header img
Seorang karyawan Indomaret di Batam ditangkap polisi setelah nekat membawa kabur uang sebesar Rp216.831.400. (Foto: iNews Batam / Pratamayude)

Adapun enam Indomaret yang menjadi korban yakni, Indomaret di Arira Garden, Nongsa Asri, Sambau, Batubesar, Kampung Melayu, dan CNN Kabil.

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut