BATAM, iNewsBatam.id - Apa hukumnya Muslim meninggalkan puasa Ramadhan disebabkan sakit? Islam adalah agama yang tidak memberatkan bagi pemeluknya. Maka bila terkendala sakit lalu meninggalkan puasa Ramadhan maka dapat dipahami.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Maka siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain (setelah Ramadhan). Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya hendaklah membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin.” [Al-Baqoroh: 184]
Adapun macam -macam orang sakit yakni:
Pertama: Orang Sakit yang Masih Diharapkan Kesembuhannya, Ada Tiga Keadaan
Keadaan Pertama: Sakit yang tidak menyusahkan dan tidak membahayakan apabila ia berpuasa, seperti sakit yang sangat ringan, yang apabila ia berpuasa tidak memberikan pengaruh apa-apa, maka wajib berpuasa.
Sama dengan orang tua yang tidak merasa berat untuk berpuasa, tidak pula membahayakannya, maka wajib berpuasa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta