get app
inews
Aa Read Next : Bebas dari Penjara, Dua Pria di Batam Nekat Menjambret Lagi

Polresta Barelang Bongkar Judi Online Omset Rp2,2 Miliar

Rabu, 20 Maret 2024 | 15:57 WIB
header img
Polresta Barelang Bongkar Judi Online Omset Rp2,2 Miliar. (Foto: iNews Batam / Pratamayude)

BATAM, iNewsBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus judi online yang beroperasi di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka yang terdiri dari 11 orang telemarketing dan 1 orang bandar.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait adanya aktifitas mencurigakan di apartement Sky Garden, Lubuk Baja.

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat di media sosial. Setelah ditelusuri, ditemukan ada dua kamar di lantai tujuh apartement Sky Garden yang dijadikan untuk tempat pengoperasian perjudian online," ujar Nugroho, Rabu (20/3/2024).

Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah komputer yang masih aktif dan terkoneksi dengan website BOSCUAN89.com. "Saat petugas ke sana, para pekerja juga masih mengoperasikan komputer tersebut," katanya.

Petugas langsung melakukan pendalaman dan diketahui kegiatan yang sama juga dilakukan di salah satu kamar apartement Happy Greentown, Bengkong.

"Disana, petugas juga menemukan beberapa orang tersangka dan barang bukti komputer. Setelah diamankan, para tersangka langsung dibawa ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kapolres.

Ada 12 orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini yakni, S sebagai pengelola dan AA, AP, MP, WT, MWD, PJN, MB, RSF, ID, HM, DA sebagai telemarketing.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka ini mempromosikan situs judi online dengan cara mengirimkan broatcast massage whatsapp ke nomor orang yang pernah bermain judi online.

"Kalau ada yang mau main di website tersebut, maka pengelola akan mendapat keuntungan dari permainan tersebut. Jaringan ini juga diketahui tersambung ke jaringan judi online di negara Kamboja," ujarnya.

Untuk para telemarketing juga ditergetkan untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 juta per bulannya. "Jadi kalau yang kami temukan ini ada 11 orang, maka dikalikan Rp200 juta per orangnya. Jadi perkiraan mencapai Rp2,2 miliar per bulannya," ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. 

"Ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp10 miliar," kata dia.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut