get app
inews
Aa Read Next : Suasana Batin Para Sahabat Nabi Muhammad SAW Jelang Ramadhan Berakhir, Rasulullah Sampaikan Hal Ini

Masuk Imsak Jangan Cemas Masih Bisa Makan Minum Sahur

Kamis, 21 Maret 2024 | 11:28 WIB
header img
Imsak sering disalahpahami sebagai waktu awal berpuasa, termasuk di bulan Ramadhan ini. Padahal, imsak sebenarnya adalah pengingat akan masuknya waktu subuh, bukan waktu untuk berhenti makan dan minum. Foto: Freepik

BATAM, iNewsBatam.id - Imsak sering disalahpahami sebagai waktu awal berpuasa, termasuk di bulan Ramadhan ini. Padahal, imsak sebenarnya adalah pengingat akan masuknya waktu subuh, bukan waktu untuk berhenti makan dan minum.

Waktu imsak umumnya 10-15 menit sebelum waktu subuh. Tujuannya, agar umat Islam memiliki waktu untuk bersiap-siap menyambut salat subuh, seperti berwudhu dan memakai mukena.

Waktu mulai berpuasa adalah saat terbitnya fajar shadiq, yaitu cahaya putih yang muncul di ufuk timur. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar."

Oleh karena itu, jika masih ada waktu setelah imsak dan sebelum fajar shadiq, umat Islam masih diperbolehkan untuk makan dan minum.

Kekeliruan memahami imsak sebagai waktu awal puasa bisa berakibat pada kekurangan pahala karena tidak memaksimalkan waktu untuk sahur.

Lantas bagaimana dengan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam) dijelaskan bahwa Imsak atau tradisi ini tidak pernah dicontoh Rasulullah, tidak ada dasarnya dari sunah, bahkan bertentangan dengan sunah, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam Al-Quran, 

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ

“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (Qs. al-Baqarah: 187)

Dalam sebuah hadis disebutkan: 

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ بِلاَ لاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا تَأْذِيْنَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلَعَ الْفَجْرُ

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah pada Rabu (14/4/2021) dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Apabila Bilal memperdengarkan adzan pada malam hari, makan dan minumlah sehingga kamu mendengar adzan yang akan diperdengarkan oleh Ibnu Ummi Maktum, karena dia tidak mengumandangkan adzan hingga terbit fajar.'” (HR. Muttafaqun ‘alaih).

Menahan diri (imsak) yang dibuat oleh sebagian manusia di luar kewajiban Allah SWT adalah batil dan termasuk perbuatan memfasih-fasihkan agama. Hal ini ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW:

"Celakalah orang yang memfasih-fasihkan perkataan, celakalah orang yang memfasih-fasihkan perkataan, dan celakalah orang yang memfasih-fasihkan perkataan.” (HR. Muslim)

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut