get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron Kasus Penggelapan dari Bali Diringkus di Batam

Hendak Dibawa ke Palembang! Kurir 26 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Diringkus BNNP Kepri

Rabu, 03 April 2024 | 18:55 WIB
header img
Petugas BNNP Kepri giring pelaku (foto: Dicky Sigit/iNewsBatam.id)

Petugas melakukan pengerebekan dan berhasil menangkap pelaku berinisial DD. Dari tangannya, petugas mengamankan 21 Kg sabu.

Pengakuannya, barang haram tersebut akan di dibawa ke Palembang dan Jakarta. "Kita lakukan control delivery ke Palembang dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku lainnya di Palembang lalu satu orang di Jakarta," ungkapnya.

Empat orang tersebut masing-masing berinisial HN, JL, YS, dan AM. "Pengakuannya tersangka akan diupah Rp 210 juta, diupah bawa ke Palembang Rp 40 juta," katanya lagi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : Defrizal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut