BATAM, iNewsBatam.id - Sebanyak 328 pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, tidak hadir hari pertama masuk kerja usai cuti lebaran pada Selasa (16/4/2024).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hasnah mengatakan, data yang diperoleh dari absen pegawai, jumlah yang berhalangan hadir cukup banyak.
Dia menjelaskan, jumlah pegawai yang tidak hadir di hari pertama berjumlah 328 pegawai. Ia merinci 231 pegawai merupakan ASN mengajukan cuti, PPPK sebanyak 7 pegawai juga mengajukan cuti dan 90 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) tidak hadir tanpa keterangan.
"Semua non ASN yang tidak hadir tanpa keterangan," ujar Hasnah usai apel di Dataran Engku Putri, Kantor Wali Kota Batam.
Menurutnya, cuti itu bisa saja diperbolehkan asalkan ada alasan yang kuat. Contonya seperti orangtua sakit, berobat dan lainnya yang dianggap penting.
"Sudah ada ketentuannya. Cuti pegawai juga harus mendapat persetujuan dan diketahui pimpinan," kata dia.
Dia menyebutkan, nantinya pihak Pemkot Batam akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai non ASN yang tidak hadir mencapai 90 orang pegawai. Mereka tidak hadir ini akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kontrak perjanjian kerja.
"Kalau ASN itu mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Untuk non ASN menyesuaikan, namun tidak akan jauh dari aturan yang sudah ada, karena menyangkut kedisiplinan," katanya.
Editor : Johan Utoyo