get app
inews
Aa Text
Read Next : Hanyut Saat Mandi di Sungai, Seorang Bocah di Batam Dilaporkan Tewas

Aksinya Terekam CCTv, Pelaku Pencurian SD Hidup Baru Diringkus Polisi

Selasa, 16 April 2024 | 17:50 WIB
header img
Aksinya Terekam CCTv, Pelaku Pencurian SD Hidup Baru Diringkus Polisi. (Foto: iNews Batam / Johan Utoyo)

BATAM, iNewsBatam.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sei Beduk, berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian di SD Swasta Hidup Baru, Tanjung Piayu, Batam.

Kapolsek Sei Beduk, Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, pelaku berinisial GN (19) dan FG (19). Keduanya diamankan di kawasan Pondok Graha Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Minggu (14/4/2024).

"Ada dua orang sudah kita amankan, satu lagi masih DPO," ujarnya Selasa (16/4/2024).

Dikatakan Fikri, aksi tersebut diketahui  saat salah seorang guru, Tiurman Pasaribu datang untuk mengecek kondisi sekolah. Setiba di lokasi, ia melihat pintu kantor dituangan guru sudah dalam keadaan rusak.

Setelah diperiksa lebih lanjut, delapan unit laptop dan satu unit proyektor raib digondol maling. "Saksi mata ini langsung melaporkan kepada pihak yayasan dan dilanjutkan dengan laporan polisi," lanjutnya.

Aksi pencurian tersebut terekam CCTv sekolah. Dan bermodalkan petunjuk itulah polisi mengejar dan berhasil meringkus dua orang tersangka.

Petugas menangkap salah satu pelaku pencurian yakni GN yang sedang berada di seputaran Pondok Graha Kelurahan Duriangkang. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil meringkus 1 orang lagi.

"Kita lakukan pengembangan, dan anggota mengangkap pelaku lainnya yakni FP. Kita juga berhasil mengamankan barang bukti," katanya lagi.

Dari hasil penyidikan diketahui aksi pencurian tersebut pelaku GN dan DPO berinisial R yang menjalankan aksi tersebut. Sementara itu tersangka FP berperan sebagai penadah.

Atas perbuatannya tersangka GN dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

"Tersangka FP kita jerat pasal 480 sebagai penadah barang dan diancam 4 tahun penjara," tutupnya.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut