get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Batam: Partisipasi Pemilih Terbilang Rendah, Hanya 46,76 Persen

KPU Batam Buka Pendaftaran PPS Pilkada, Simak Persyaratannya

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:21 WIB
header img
Kantor KPU Batam di kawasan Sekupang, Batam. Pendaftaran PPS untuk Pilkada mulai dibuka hari ini, Kamis (2/5/2024). (Foto: Media Center Batam/iNews.id)

Dia menjelaskan, bagi warga yang ingin mendaftar harus melengkapi beberapa persyaratan, yakni:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun bagi PPS.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut