Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format suratpendaftaran sebagai calon anggota PPS.
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada nomor 3, 4, 5, 7, dan 9 yang merupakan satu dokumen.
Kemudian, pendaftar harus membuat surat pernyataan yang menyatakan:
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945.
2. Tidak menjadi anggota partai politik.
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yangdiancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
7. Tidak menjadiakampanye atau tim pemenangan atau saksi pesertapemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.
8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
12. Sehat rohani dan jasmani.
"Kelengkapan dokumen dapat disampaikan ke KPU Kota Batam 2 Mei 2024 dan paling lambat 8 Mei 2024 melalui siakba.kpu.go.id atau secara langsung ke kantor KPU di Sekupang," pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa